Pengenalan KKP Kelas III Manokwari

       

Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Manokwari


     Kesehatan merupakan hak asasi manusia sebagaimana secara tegas diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945, yaitu pada pasal 28 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dalam Undang – undang nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025, disebutkan bahwa pembangunan kesehatan pada hakikatnya adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi – tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi. Keberhasilan pembangunan kesehatan sangat ditentukan oleh kesinambungan antar upaya program dan sektor, serta kesinambungan dengan upaya – upaya yang telah dilaksanakan dalam periode sebelumnya. Sehingga perlu disusun rencana pembangunan kesehatan yang berkesinambungan. 

        Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud. Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berdasarkan pada perikemanusiaan, pemberdayaan dan kemandirian, adil dan merata, serta pengutamaan dan manfaat dengan perhatiankhusus pada penduduk rentan, antara lain ibu, bayi, anak, lanjut usia, dan keluarga miskin. 

        Dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012, menetapkan Sistem Kesehatan Nasional sebagai paradigma pemikiran dasar pengelolaan administrasi pembangunan kesehatan, yang harus diperkuat oleh kepemimpinan pada setiap level pemerintah yang mampu menciptakan berbagai terobosan dan inovasi menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi paa tingkat lokal, nasional, regional dan global. Prinsip Pembangunan Kesehatan terdiri dari : Perikemanusiaan yang adil dan beradab berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, pemberdayaan dan kemandirian bagi setiap orang an masyarakat, adil dan merata bagi setiap orang yang mempunyai hak yang sama, serta pengutamaan upaya dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit dan pengutamaan manfaat. 

      Secara umum Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Manokwari merupakan instansi di bawah naungan direktorat Jenderal P2P dari Kementerian Kesehatan, yang memiliki 4 kantor wilayah yakni Kantor Wilayah Bandar Udara Rendani manokwari, Kantor Kesehatan Pelabuhan Wasior, Kantor Kesehatan Pelabuhan Bintuni, Kantor Kesehatan Pelabuhan Babo, dan LNG Tangguh. Untuk Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Manokwari telah berhasil mencapai target dan indikator yang ditetapkan. Jumlah pemeriksaan orang, alat angkut, barang dan lingkungan sesuai standar kekarantinaan kesehatan sebanyak 937.809 ( 136.39 ), Persentase faktor risiko penyakit di pintu masuk yang dikendalikan pada 3 orang, alat angkut, barang dan lingkungan sebanyak 810 faktor risiko ( sebesar 121,26 % ), Indeks pengendalian faktor risiko di pintu masuk negara sebanyak 125.30 % , Nilai kinerja anggaran sebesar 88,34 ( 107 % ), Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran sebesar 92.49 ( 99,45%), Kinerja implementasi Wilayah Bebas Korupsi satker sebesar 75,29 ( 100,38%) dan Persentase peningkatan kapasitas ASN sebanyak 20 JPL sebanyak 27 pegawai (100 %).

Kantor Kesehatan Pelabuhan Babo
Kantor Kesehatan Pelabuhan di Babo

Kantor Kesehatan Pelabuhan Bintuni
Kantor Kesehatan Pelabuhan di Bintuni

Kantor Kesehatan Pelabuhan Wasior
Kantor Kesehatan Pelabuhan di Wasior

Bandar Udara Rendani
Kantor Kesehatan Pelabuhan di Bandar Udara Rendani Manokwari




  


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kantor Kesehatan Pelabuhan Wilayah Babo